Ramadhan telah tiba. Anak-anak menjalankan ibadah puasa, termasuk mereka yang mengalami epilepsi. Pertanyaan yang mungkin terbersit, apakah anak boleh berpuasa dengan tetap mengonsumsi obat-obatan antiepilepsi? Apakah risiko kejang dapat meningkat ketika obat diminum tidak seperti waktu tidak berpuasa?
Anak-anak penyandang epilepsi tetap dapat berpuasa Ramadhan, tentunya setelah berkonsultasi lebih dulu dengan dokter anak yang biasa merawatnya selama ini. Hal ini karena dokter yang paling paham sudah berapa lama anak bebas kejang, jenis epilepsinya dan amankah untuk berpuasa, tentunya dengan rutin minum obat. Obat-obatan antiepilepsi yang dikonsumsi, baik satu atau lebih dari satu obat, harus diminum rutin setiap hari tanpa terputus, umumnya sampai selama dua tahun bebas kejang. Umumnya obat diminum sebanyak 2 kali/hari, dengan jarak waktu 12 jam antar dosisnya. Puasa Ramadhan mengubah interval tersebut.
Waktu yang paling ideal dan memungkinkan untuk minum obat adalah pada akhir waktu sahur menjelang azan subuh, dan segera ketika berbuka puasa, yaitu sebelum menjalankan shalat Maghrib. Artinya, terdapat pergeseran waktu minum obat dibandingkan dengan sebelum puasa. Beberapa penelitian menunjukkan mayoritas penyandang epilepsi tidak mengalami kekambuhan serangan kejang, meskipun terjadi pergeseran interval waktu minum obat. Tentunya ada faktor individual seperti periode bebas kejang sebelum berpasa, tipe kejang, dan kecukupan waktu tidur.
Pada akhirnya, apabila terjadi kekambuhan kejang yang dipikirkan akibat pergeseran waktu minum obat, maka hukum Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa, dan menggantinya di waktu lain dan/atau membayar fidyah.